Breaking News

Kejagung Periksa Ketua Komite KADIN di Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo > Wamenaker: Perppu Cipta Kerja Tak Terapkan PKWT Seumur Hidup > Ketua Umum PP Lidmi: Putusan PN Jakpus Error in Objecto dan Bertabrakan dengan Amanat UUD NRI 1945 > Ketua FKUB Kabupaten Jayapura: Penyanderaan Pilot Susi Air Harus Segera Diakhiri > KPK Kirim Tim Periksa Harta Dirjen Pajak Rafael ke Minahasa dan Yogyakarta > FSGI Kritik Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 WITA dI NTT, Ancam Kesehatan dan Kosentrasi Belajar Anak Didik
Lk
Jumat, 03 Maret 2023, 23:54 WIB
Last Updated 2023-03-04T09:18:01Z
HUKUM

Pemkot Surabaya Pecat Oknum Linmas Petugas Shelter


Surabaya, detiklinenews.com - Oknum Linmas berinisial BG, penganiayaan Anak Berhadapan Hukum (ABH) di shelter UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB), resmi dipecat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.


"Jadi soal oknum petugas shelter itu kemarin sudah dilakukan pemeriksaan, dan diberikan sanksi yang berat. Kebetulan, itu petugas shelter yang bukan dari pegawai negeri, sehingga kita sanksi, kita pecat, dan kita keluarkan sebagai petugas shelter," kata Wli Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Sabtu (4/3/2023).


Eri menegaskan bahwa pihaknya ingin agar oknum petugas shelter yang terlibat itu dihukum sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, ia ingin proses tetap berjalan, meskipun telah dipecat sebagai tenaga kontrak petugas shelter di lingkungan pemkot.


"Sanksi beratnya kita keluarkan. Namun hukum harus tetap berjalan, pemecatannya mulai dari kemarin, satu orang diperiksa," jelasnya.


Tindakan tegas ini, lanjut Eri, merupakan bagian dari komitmen pemkot menjaga kenyamanan dan keamanan Kota Surabaya ke depannya. Selain itu, juga untuk menghindari adanya prasangka buruk atau fitnah, sehingga membuat suasana Kota Pahlawan tidak kondusif.


"Baik itu kekerasan, atau pungli, dan lain sebagainya, ayo kita buktikan. Akan tetapi jangan dengan dugaan atau fitnah. Kalau ada bukti ayo berikan sanksi yang berat. Tapi kalau tidak terbukti, jangan sampai timbul prasangka buruk sehingga suasana Surabaya tidak kondusif," ungkapnya.


Eri menambahkan bahwa di dalam shelter itu sudah ada standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan. Yang pertama adalah petugas shelter wajib menjaga, memastikan penghuni di dalam shelter dalam kondisi baik. Yang kedua, petugas wajib menjaga agar ABH tidak keluar dari shelter.


"Kalau dia melakukan kekerasan dan memperlakukan hal tidak benar, artinya tidak menjalankan SOP-nya. Tetapi saya ingatkan, tidak semua penjaga (petugas shelter) di shelter melakukan seperti itu. Kalau satu dua orang itu oknum. Seharusnya tidak merusak apa yang sudah kita bentuk," tuturnya.


Eri pun memastikan kondisi korban sudah dalam keadaan membaik, dan dilakukan pendampingan serta pemulihan. Ia berterima kasih kepada masyarakat Surabaya telah menjadi koreksi bagi pemkot. Dari adanya kejadian ini, akan menjadi koreksi agar pemkot dan Kota Surabaya semakin baik ke depannya.


Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M. Fikser menambahkan, dalam kejadian tersebut ada tiga orang oknum yang terlibat melakukan penganiayaan terhadap R (17) di shelter.


Menurut Fikser, pada saat itu korban dititipkan oleh Polsek Karangpilang karena diduga berkonflik dengan hukum.


"Diduga R ini terlibat konflik hukum, sehingga dititipkan oleh polsek di shelter. Setelah dititipkan, malamnya terjadi tindakan tidak sesuai prosedur atau indisipliner oleh oknum petugas shelter tersebut terhadap R," jelasnya.


Senada dengan Wali Kota Eri Cahyadi, terduga oknum petugas shelter itu telah dilakukan pemeriksaan di Inspektorat, kemudian diberikan sanksi tegas pemecatan.


"Sudah diperiksa, sanksinya pemecatan. Kita berharap dari kejadian ini tidak terulang kembali dan melaksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku," tandas Fikser.


Diketahui sebelumnya, kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada Rabu (1/3/2023), dengan tanda bukti lapor nomor TLB/B/238/III/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Sedangkan pengaduan ke LPA Jawa Timur telah diserahkan pada Kamis (2/3/2023).


"Benar, laporannya sudah kami terima. Saat ini masih kami selidiki, dalami lagi kebenarannya," jawab Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).


Mirzal mengatakan, untuk menyelidiki dugaan kasus tersebut, pihaknya menerjunkkan Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.


Saat ini tengah ditangani sama Unit PPA. Akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Mendatangi TKP dan juga memita keterangan dari saksi-saksi. Sementara baru itu. Kalau sudah ada update. Rill/Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar