Breaking News

Kejagung Periksa Ketua Komite KADIN di Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo > Wamenaker: Perppu Cipta Kerja Tak Terapkan PKWT Seumur Hidup > Ketua Umum PP Lidmi: Putusan PN Jakpus Error in Objecto dan Bertabrakan dengan Amanat UUD NRI 1945 > Ketua FKUB Kabupaten Jayapura: Penyanderaan Pilot Susi Air Harus Segera Diakhiri > KPK Kirim Tim Periksa Harta Dirjen Pajak Rafael ke Minahasa dan Yogyakarta > FSGI Kritik Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 WITA dI NTT, Ancam Kesehatan dan Kosentrasi Belajar Anak Didik
Lk
Jumat, 14 April 2023, 01:05 WIB
Last Updated 2023-04-14T08:06:33Z
EKONOMI BISNIS

UU Cipta Kerja Pangkas Rantai Birokrasi dan Pilar Penting Penunjang Ekonomi


Jakarta, detiklinenews.com - Pemerintah terus melakukan sosialisasi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat dan stakeholder terkait bahwa UU Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan produk hukum yang dibuat untuk mengutamakan kepentingan kelompok pekerja dan salah satu langkah penunjang roda perekonomian nasional di tengah ancaman gejolak global. 


Melalui UU Ciptaker, Pemerintah bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga agar iklim industri dan investasi tetap hidup di Indonesia. Hal tersebut diharapkan dapat terwujud karena UU Ciptaker mengutamakan aspek pemerataan dan penyederhanaan.


Selama ini investor masih belum memiliki payung hukum yang jelas ketika mereka menanam modal di Indonesia, maka dari itu sangat membutuhkan payung hukum dalam waktu yang cepat, salah satunya yakni melalui pengesahan UU Ciptaker ini.


“UU Ciptaker mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, selain itu juga secara minimum mampu meningkatkan target pertumbuhan ekonomi, sehingga Indonesia terlepas dari jeratan ekonomi menengah atau middle income trap,” ujar  Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal. 


Di sisi lain, Fithra Faisal juga menganggap UU Ciptaker juga dapat menjadi solusi untuk terus mendorong angka ekspor dan juga menunjang pertumbuhan ekonomi di Indonesia dalam hal perbaikan institusi. 


Hal tersebut menjadi penting karena iklim industri Indonesa saat ini sedang mengalami permasalahan untuk bisa menunjang adanya 6% pertumbuhan ekonomi pertahun. Untuk bisa meningkatkan peran industri, maka Pemerintah harus memperbaiki infrastruktur, SDM dan institusi.


Pada kesempatan yang sama Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Faldo Maldini mengatakan UU Ciptaker merupakan sebuah terobosan atas permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk adanya UMP, sebagai solusi atas pemerataan upah dari para pekerja di setiap daerah dan tidak hanya bertumpu di satu wilayah saja. 


“UU Ciptaker secara konkrit mengakomodir kepentingan buruh karena Serikat Buruh sebagai perwakilan bisa secara bebas bersuara. Selain itu, secara garis besar banyak aturan yang telah disederhanakan sehingga berdampak bagi perusahaan dan UMKM yang kini tidak perlu takut akan birokrasi,” ungkap Faldo Maldini. 


Dengan penyederhanaan birokrasi tersebut, Negara harus terus bisa bertumbuh dan merata, salah satunya adalah dengan mempermudah investasi, karena jika hal itu tidak berjalan baik, maka pertumbuhan dan pemerataan tidak akan terjadi dengan baik. 


Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anggawira yang mengatakan secara komprehensif, UU Ciptaker memang merupakan hal yang sangat baik, karena kita bisa mensinkronkan satu perundangan dengan perundangan yang lain sehingga bisa menciptakan suatu regulasi dan lainnya.


“UU Ciptaker ini kan memang untuk bisa menyediakan penyederhanaan birokrasi, sehingga berjalannya usaha bisa jauh lebih efektif dan efisien. Karena kita sendiri kini sedang bersaing dengan negara lain untuk bisa menarik jumlah investasi yang masuk,” kata Anggawira saat menutup diskusi yang diselenggarakan oleh Communi&Co (14/04/2023). Rill/RED

Tidak ada komentar:

Posting Komentar